”KPPU dibentuk untuk Mengoreksi Pasar”
(Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar)
Banyak yang memuji pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan tidak sedikit pengamat yang menaruh harapan bahwa inilah momentum kebangkitan ekonomi nasional. Kenyataan tingginya pertumbuhan ekonomi nasional diamini oleh Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR RI. Tetapi, ia mengingatkan, ”jika pertumbuhan ekonomi domestik tidak diberi ruang kita akan tersandera”. Karena itu KPPU harus lebih tajam lagi mengawasi apakah satu sektor tidak tumbuh dan berkembang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang monopolis. Lalu bagaimana tentang kebijakan persaingan, adakah pemerintah memilikinya? Kemudian bagaimana implementasinya?
Di tengah kesibukan sidang Paripurna, putra mantan Menteri Perindustrian Ir. Hartarto ini menerima Reporter Majalah Kompetisi di ruang kerjanya di Gedung Bundar Senayan, lantai 13 untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berikut petikannya;
Bagaimana pandangan Anda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional?
Pertumbuhan ekonomi nasional tak bisa lepas dari persaingan antar negara yang memberlakukan regulasi makro rezim perdagangan bebas. Salah satu turunannya adalah menurunkan hambatan tarif. Namun pertanyaannya apakah Indonesia siap untuk menghadapi perdagangan bebas? sektor apa yang sudah siap? Di sinilah letak persoalannya. Sebab perusahaan multinasional akan meminta kebijakan yang menguntungkan. Mereka akan mencari sumber-sumber yang paling murah untuk memproduksi barang. Hal ini dapat menjadi masalah bagi Indonesia yang mau mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Dimana masalahnya?
Karena pertumbuhan ekonomi mensyaratkan adanya kegiatan produksi di dalam negeri. Di bidang manufaktur kita sepakat harus dapat mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja daripada bidang perdagangan atau jasa. Sedangkan di bidang manufakturing terdapat unsur trickle down, supply, distribusi barang, atau pelayanan. Sementara perdagangan sifatnya bisa berupa ekspor dan impor saja. Tidak ada kaitan dengan mempekerjakan tenaga kerja atau yang lain.
Jadi?
Ketika MNC melakukan impor, mereka hanya memproduksi 4-5 produk di Indonesia, padahal mereka punya 15 produk. Sisanya mereka harus lengkapi karena produk harus memiliki skala ekonomi (economic scale), dimana semakin banyak produk maka ongkos distribusi semakin turun. Dengan demikian mereka membutuhkan impor 10 produk lain sebagai pelengkapnya. Ini biasanya diloloskan pemerintah. Jadi investasi di dalam negeri 5 produk, impor barang masuk 10 produk. Tetapi di sisi lain banyak industri dalam negeri yang mengeluh. Seperti industri plastik kemasan, misalnya. Mereka kena bea masuk 15 persen kalau beli bahan baku di luar Asean-China. Tetapi produk packaging impor dari China dan Asean tanpa bea masuk. Yang terjadi adalah disharmoni. Ini persaingan tidak sehat. Tapi KPPU belum sampai kesana.
Ini tidak fair dong?
Itulah yang selalu saya bilang. Kita butuh fair trade, dan fenomena inikan tidak fair. Perusahaan kemasan yang jelas-jelas berproduksi di dalam negeri dengan tenaga kerja dari Indonesia malah dikalahkan.
Apakah menurut anda ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak?
Iya. Ada inkonsistensi dari kebijakan pemerintah yang pro growt, pro job dan pro poor. Orang yang menciptakan lapangan pekerjaan malah dipenalti atas nama international trade.
Apa yang salah dari regulasi ini?
Perusahaan multinasional memiliki pendanaan yang lebih kuat dan akses pasar lebih besar. Jadi ketika industri packaging shampo ikut-ikutan memproduksi shampo, jangan-jangan shamponya dibikin di Thailand. Akibatnya yang rugi bukan hanya hilangnya kesempatan kerja tetapi juga hilangnya produk shampo yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan pemerintah inilah yang kami kritisi. Ini lebih fundamental. Ini persoalan kebijakan yang pro multinasional versus industri lokal. Demikian pula kita bicara mengenai kebijakan persaingan sehat antara regulasi pemerintah versus ekonomi rakyat.
Kalau di komoditas lain ?
Pada komoditi beras.
Apa ini artinya kebijakan pemerintah tidak pro rakyat miskin?
Rakyat miskin kita berkisar 31 juta. Sebagian besar pekerjaannya petani. Walaupun KPPU tidak melihat ini, karena ini bukan antar korporasi, ini antara individual farmer. Padahal Bulog ditugaskan negara untuk menjaga stabilitas pangan dan kebijakan publik, namun kebijakan publik ini justru menekan rakyatnya sendiri. KPPU kan tidak mengurai ini.
Atau karena KPPU tidak diberi wewenang soal itu?
Hal ini tergantung pada apakah KPPU melihat industri pertanian sebagai industri sektoral, atau sebagai industri antar korporasi dengan korporasi, legal serve sectoral. Kalau menurut saya, ketika berbicara mengenai daya saing suatu bangsa, kita harus melihat secara sektoral. Sesuai amanat Undang-undang, hal pertama yang perlu diperhatikan tentunya adalah ketahanan pangan. Sehatkah sektor industri pangan di Indonesia?
Kaitan dengan ketahanan pangan bagaimana?
Terkait dengan pangan, KPPU juga harus melihat persaingan yang sehat dan keberpihakan pada masyarakat. Pajak-pajak yang membuat Indonesia tidak bisa bersaing itu perlu dilihat juga. Misalnya kebijakan bea keluar (baca komoditas pertanian). Kebijakan bea keluar itukan yang diuntungkan orang lain, karena akan menaikkan harga komoditi. Yang mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga komoditi bukan kita, karena kalau punya kita kan akan diambil oleh pemerintah, tapi kan persaingan ini ada kenaikan harga yang dinikmati sendiri, dan itu dipakai untuk memukul kita di luar negeri.
Itu terjadi di persaingan produk apa?
Itu terjadi untuk kakao, CPO, dan pada akhirnya kenaikan itu juga tidak hanya berdampak pada para pemain atau industri, tetapi memukul ke petani juga. Sekarang kita lihat harga barang yang dikendalikan itu mau dibawa kemana? Kalau sekarang CPO mau dibuat progresif, itukan semua masuk ke negara, nature dari APBN kan tidak bisa bahwa uang negara dikembalikan lagi. Jadi uang negara dikantongi lagi oleh negara dan dimasukin lagi ke tempat lain.
Siapa yang diuntungkan?
Jika dalam bentuk pajak penghasilan bagi saya tidak ada masalah. Tapi kalau biaya keluar itu namanya “market destruction”, yang menguntungkan pesaing kita di luar negeri. Contohnya Malaysia. Malaysia diuntungkan dengan harga CPO tambah naik. Sebab jika Indonesia menerapkan bea masuk, sudah pasti harga yang seharusnya Rp.100 kan naik, menjadi Rp120. Nah dia dapat Rp118. Dia sendiri yang pegang. Pertanyaannya apakah uang itu kembali ke industrinya? sudah pasti tidak. Bea keluar kakao juga begitu. Diharapkan dengan adanya bea kakao, industri coklat terbangun. Nah industri ini tidak terbangun juga padahal sudah setahun peraturan itu diberlakukan.
Apa dampaknya buat petani?
Petani saat panen kan tidak bisa langsung jual. Dia tidak bisa dapat uang sekarang, karena harga jual belum ditentukan. Jika dia harus jual di depan pada saat bea keluar belum ditetapkan yah harus menerima konsekuensi menjual dengan harga yang paling murah. Jadi kembali lagi pemerintah tidak konsisten, petaninya tidak terbangun, tidak terbantu, industrinya tidak tumbuh-tumbuh. Misalnya benarkah industri pertanian coklat tumbuh sejak bea keluar industri coklat diberlakukan, kan tidak juga. Karena yang dilakukan adalah kebijakan penalti, mempenalti orang yang sudah memproduksi barang itu, tetapi fasilitas untuk menarik investor masuk tidak ada. Jadi yang mau dikejar tidak masuk, yang sudah bangun dipenalti.
Bagaimana posisi kebijakan persaingan usaha dalam hal ini?
Harus diingatkan kembali bahwa KPPU itu dibentuk untuk mengkoreksi pasar. Dan selain itu amanah undang-undang menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak murni pasar bebas, tetapi perekonomian yang disusun. Artinya kita yang mengatur sendiri, peran institusi apa yang bisa kita mainkan? Tentunya KPPU bisa berperan. Tapi KPPU juga harus punya minat terhadap hal-hal yang nilai komersialnya rendah. Istilahnya kering atau “dry pot”. Kalau persaingan antar korporat kan ketat nilai komersialnya. Tetapi kalau bicara soal industri sektoral, nah apakah di industri sektoral ini sudah tumbuh persaingan yang sehat.
Bagaimana soal kebijakan makro ekonomi yang antipersaingan?
Saya pikir itu juga harus dikomplain. Artinya KPPU juga harus bisa melihat apakah satu sektor tidak tumbuh dan berkembang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah, dan apakah ini berakibat satu pihak menjadi monopoli, seperti di industri yang nature-nya monopoli bisa seenaknya saja. Contoh, pemerintah punya program geotermal 27.000 megawatt, tetapi nature pembelinya monopoli PLN yang notabene “pemerintah sendiri”. Bahkan pemerintah yang menentukan harga. Namun karena harga terlalu murah tidak ada satu industri pun bisa dibangun.
Apa yang harus dilakukan KPPU?
Harusnya KPPU juga berbicara soal industri ini dengan melihat regulasinya atau apapun itu. Mekanisme harga oleh PLN ini kan tidak sehat. PLN tidak ada saingannya. Ini jelas tidak mampu menumbuhkan persaingan yang sehat. Persaingan di sektor itu mati.
Bagaimana solusi terbaiknya?
Saya pikir satu-satu harus dipilah. Pertama ketahanan pangan. Tidak masuk akal juga negara tropis (seperti Indonesia ini) kekurangan pangan karena tahun 2020 mendatang kita akan mempunyai penduduk sebanyak 300 juta jiwa. Kedua memasuki industri pembenihannya, pembenihan inikan juga tidak berkembang karena orang mau masuk hibrida, bikin riset dan yang lain, yang ini susah jalan di kita.
Padahal kalau kita bicara intensifikasi, yang pertama harus diperbaiki inputnya yaitu benih, ini ada nature yang juga tidak sehat, misalnya di pupuk organik, pemerintah melakukan bantuan langsung pupuk gratis, namun masyarakat juga diminta memproduksi pupuk organik . “Di pasar bisa gak bersaing, yang gratis sama yang ada harganya?”, 440 pupuk organik sekarang nasibnya tidak menentu. Misalnya di Jawa Timur sendiri ada berapa produsen pupuk organik yang mengalami itu.
Jadi kebijakannya justru malah mematikan industri pupuk?
Iya. Misalnya BUMN pabrik pupuk menjual pupuk ke masyarakat, sementara ada program bagi pupuk gratis ke petani. Mana yang dipilih, beli pupuk dari BUMN, apa cari yang gratis?
Apa nilai strategisnya?
Resourcenya luar biasa. Dan itu juga persaingan. Persaingan antara pemain di pasar yang diganggu oleh negara. Pada saat pasar bertempur melawan negara tidak mungkin pasar menang. Karena pasar ini diintervensi oleh negara, “jadi negara bersaing melawan rakyatnya sendiri”. Coba lihat pupuk organik, makanya pupuk organic tidak bisa tumbuh. Nanti biofuel juga sama. Pada saat kita suruh bikin biofuel, energi mix subsidi karbon lebih banyak dan biofuelnya tidak disubsidi, sedangkan biofuel karbon dari mana? Karena impor barang, orang sudah menanam di Indonesia. Ada petaninya, ada intinya, ada plasmanya, ujungnya tidak dibeli. Inikan kebijakan pemerintah semua.
Apa artinya ini menurut anda?
Jadi saya melihat pemerintah sama sekali tidak memiliki strategi menghadapi pertumbuhan ekonomi, padahal prioritasnya jelas, dimana-mana nomor satu pangan, kedua energi, ketiga industri, kalau dibilang ini kebijakan populis tidak apa-apa, yang penting implementasinya. Asal jangan populis dalam bentuk wacana.
Bagaimana dengan peran pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi?
Sebetulnya yang bisa mengendalikan pertumbuhan ekonomi adalah pemerintah. Pemerintah memiliki mekanisme koordinasi dan sebagainya. Cuma selama ini terasa banyak absennya. Kadang proses kebijakan pemerintah melibatkan departemen lain tetapi tidak dipegang oleh top manajemennya.
Bisa berikan contoh?
Contohnya dalam pembangunan Pelabuhan Kali Baru. Inikan wilayah kerjanya Pelindo. Kenapa pemerintah sendiri yang step in melakukan tender pembangunan pelabuhan. Sedangkan Pelindo kan BUMN yang ditugaskan untuk itu. Hal ini menyebabkan ketidakpastian untuk Pelindo dalam mengambil decision membangun pelabuhan. Nah kalau pemerintah step in mengatakan itu kewenangan dia, padahal pemerintah tidak punya apa-apa, dia hanya mau sebagai penyelenggara tender, ini apa persaingannya?
Apa rekomendasi Komisi VI DPR RI untuk KPPU?
KPPU merupakan kepentingan nasional. Ini amanat UU. Walaupun kita sekarang tidak memisahkan antara multinasional, nasional, maupun asing, KPPU kan melihat “yang lemah melawan yang kuat” yang artinya ada koreksi terhadap pasar. Kalau kita serahkan pada pasar saja, free fight akhirnya. Jadi permainan kapital, teknologi, dan sebagainya, apalagi dengan permainan pasar global yang sudah diadopsi sendiri oleh Indonesia. Makanya tugas KPPU adalah untuk memberikan kepastian adanya pengamanan pada pasar. (redaksi)