Public Hearing Taxi Bandara Ngurah Rai di Bali

Sejalan dengan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada tanggal 19 September 2011 , bertempat di Hotel Ramada Bali, KPPU menyelenggarakan Public Hearing Taxi Bandara Ngurah Rai yang dilaksanakan di Hotel Ramada Denpasar, dengan tema “Dengar Pendapat Tentang Penyelanggaraan Jasa Taksi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali”.

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Ibu Sukarmi, selaku Komisioner KPPU tersebut, hadir sebagai narasumber Bpk. Sugeng Sugianto, selaku Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Bali, Bpk. I Nyoman Sirtha selaku perwakilan dari Universitas Udayana, Bpk. Verry Iskandar selaku Kepala Bagian Penyelidikan KPPU, serta beberapa perwakilan dari media massa setempat.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Bpk. Dendy R. Sutrisno selaku Kepala KPD Surabaya, dibahas beberapa hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

  1. Kondisi terkini pengelolaan jasa taksi di bandara Ngurah Rai.
  2. Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan jasa taksi.
  3. Kondisi masyarakat adat Bali dalam tatanan ekonomi.
  4. Tujuan UU No. 5 Tahun 1999.
  5. Potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999


KPPU memberikan waktu kepada Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali untuk segera melakukan perubahan pengelolaan jasa taksi di bandara sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1999 serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya selambat-lambatnya tahun 2012.