Peran KPPU dalam Sinergi BUMN
Jakarta (31/10) – Anggota KPPU Yudi Hidayat hadir pada Forum Group Discussion (FGD) yang digagas oleh Forum Hukum BUMN bertema Peran Strategis, Tantangan, Pelaksanaan, dan Arah Kebijakan Sinergi BUMN, Kamis. FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara BUMN dan stakeholders penting lainnya terkait kedudukan dan peran strategis Sinergi BUMN dalam ekonomi nasional baik secara makro maupun mikro, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan bagi BUMN secara lebih dalam dan komprehensif dalam penerapan Sinergi BUMN, khususnya dalam transaksi pengadaan barang dan jasa.
Sinergi BUMN dalam perspektif persaingan usaha, menurut Yudi, harus diatur dengan perspektif efisiensi, yang selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Sinergi dan tingkat persaingan BUMN sendiri di pasar bersaing dapat menghasilkan efisiensi BUMN sehingga keuntungan bagi negara menjadi besar dan meningkat, “keuntungan bagi negara artinya meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam hal Sinergi BUMN, KPPU mengambil peran dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di dalamnya. Saran KPPU dalam hal ini adalah mendorong harmonisasi mengenai konsep sinergi yang tetap menjaga prinsip level of playing field dan mendorong regulasi khusus yang mengatur implementasi Sinergi BUMN agar tercipta persanigan usaha yang sehat.
“Dari sisi penegakan hukum oleh KPPU, Dalam penanganan perkara KPPU akan menangani kasus sinergi BUMN Case by Case, untuk melihat apakah sinergi tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak,” jelas Yudi lagi. (IP)