Koordinasi Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat dengan KPPU KPD Medan Tentang Pengawasan Kemitraan Sektor Peternakan
Pada hari kamis, tanggal 2 Mei 2019, Kepala KPPU KPD Medan memenuhi undangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat terkait Permutakhiran Data Unit Pengolahan Hasil Peternakan, serta Data Kelembagaan dan Kemitraan. Pertemuan dipimpin dan dibuka oleh Bapak Afrizal Arman selaku Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh Kepala Bidang dan Kepala Seksi seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat.
Bapak Afrizal menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah dalam rangka mendorong, mendukung, dan mempercepat kemajuan peternakan di Provinsi Sumatera Barat. Poin-poin yang akan dibahas dalam pertemuan ini adalah bagaimana informasi dari pengolahan, pemasaran, dan pengawasan kemitraan dilakukan. Khusus tentang pengawasan kemitraan, mengingat adanya fenomena berkelanjutan tingginya harga bahan pokok berupa daging ayam dan telur pada saat mendekati bulan ramadhan dan hari raya, diharapkan KPPU KPD Medan dapat menjelaskan pengawasan kemitraan di sektor peternakan, sampai dimana kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota dan bagaimana tindakan pemerintah daerah apabila menemukan permasalah dalam kemitraan di daerah.
Pada sesi presentasi, Ramli Simanjuntak selaku Kepala Perwakilan KPPU KPD Medan menyampaikan bahwa salah satu permasalahan terkait tingginya harga bahan kebutuhan pokok berupa daging dan telur ayam adalah adanya perbedaan data di hulu dan hilir. Kasus yang berhubungan dengan Dinas Peternakan adalah pada kartel pangan. KPPU pernah menghukum terkait komoditas DOC, bawang putih, dan daging sapi. Tugas KPPU adalah untuk membuktikan apakah terdapat kartel atau tidak. Dasar aturan yang bersinggungan dengan kemitraan adalah pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pola-pola kemitraan.
Khusus untuk kemitraan unggas hampir 90% dikelola oleh pabrikan bukan lagi mandiri. Kemitraan harus dilaporkan ke instansi terkait sehingga harus diminta surat perjanjian kemitraannya. Permasalahan lain adalah bahwa yang melakukan panen ternak adalah agen dan bukan perusahaan inti. Harapan KPPU adalah data perjanjian kemitraan dapat diinformasikan untuk melindungi peternakan sehingga dapat dievaluasi untuk dilihat keseimbangan hak dan kewajiban. Fakta di lapangan, adalah dalam perjanjiaan sudah seimbang tetapi secara praktek tidak sesuai. Harapan ke depan, data mengenai perjanjian kemitraan dapat dimutakhirkan.