Kanwil II Terima Kunjungan Pemko Jambi

Kanwil II Terima Kunjungan Pemko Jambi

Batam (9/8/2019) – Kepala Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerima kunjungan dari Erwansyah selaku Asisten 2 Pemerintah Kota Jambi, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho, beserta jajaran, bertempat di Kantor Wilayah II KPPU di Batam.

Erwansyah menuturkan, selain untuk mempererat tali silaturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPPU mengenai adanya pelaku usaha yang mengajukan kerja sama kepada Pemerintah Kota Jambi terkait usaha jasa angkutan umum.

“Pertama, tujuan kami mau sowan dulu ke sini, kedua kami juga mau berkonsultasi tentang ada pihak swasta yang mengajukan buat kerjasama dengan pemerintah Kota Jambi dalam hal transportasi angkutan umum. Itulah gunanya kita berkonsultasi supaya kedepannya tidak salah langkah”, jelas Erwansyah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho menambahkan, sistem angkutan umum di Kota Jambi butuh perbaikan. Namun sebelumnya tidak ada satupun pelaku usaha yang mengajukan untuk berinvestasi. “Baru satu ini ada pelaku usaha yang mengajukan untuk berinvestasi angkutan umum di Kota Jambi, dalam hal ini pemerintah tidak mengeluarkan uang sama sekali”, ungkap Ridho.

“Mereka sudah survey kodisi jalan dan kebutuhan armada. Mereka akan gunakan armada baru sebanyak 200 unit, menggunakan aplikasi, ada kepastian waktu, turun naik penumpang juga teratur. Jika ada kesepakatan atau kerjasama apakah berpotensi melanggar Undang-Undang persaingan usaha ?”, tambahnya.

Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan atas nama KPPU dalam menilai hal tersebut. Namun ia memberikan pandangan bahwa pemerintah hendaknya tidak membuat perjanjian atau aturan yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk ikut masuk dan ikut berusaha.

“KPPU akan menilai apakah bentuk kerjasama antara Pemkot Jambi dan calon investor itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selama pihak Pemkot Jambi tidak membuat aturan dan klausul yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di dalam kerja sama dengan calon investor, maka tidak ada masalah”, ujar Wahyu.