Tanamkan Prinsip Persaingan Sehat di Universitas Muhammadiyah Palembang

Tanamkan Prinsip Persaingan Sehat di Universitas Muhammadiyah Palembang

Palembang (27/9/2019) – Bertempat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Komisioner KPPU Harry Agustanto dan Direktur Investigasi Gopprera Panggabean memberikan pemahaman mengenai aspek formil dan materil hukum persaingan usaha di Indonesia beserta perkembangannya kepada ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

Pada pertemuan tersebut Komisioner KPPU Harry Agustanto mengajak para dosen dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam mewujudkan iklim persaingan sehat dan kemitraan yang adil, antara lain dengan menyampaikan informasi kepada KPPU jika ditemukan indikasi persaingan tidak sehat atau masalah kemitraan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Saat ini KPPU mengemban banyak tugas yang perlu diselesaikan khususnya menyangkut masalah kemitraan di daerah. Untuk itu sangat diperlukan kerja sama dan peran aktif masyarakat termasuk akademisi dan mahasiswa untuk menginformasikan permasalahan yang menyangkut dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau terkait masalah kemitraan”, Tutur Harry.

Sementara itu Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengungkapkan bahwa KPPU telah banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional mealui upaya pemberantasan kartel. Bahkan KPPU juga telah banyak memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui denda atas pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Nur Husni menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menuturkan bahwa keberadaan KPPU telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada para akademisi dan mahasiswa khususnya di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang. Adapun penyelenggaraan kegiatan ini ditutup dengan photo bersama dan ramah tamah.