Pendalaman Materi Merger-Akuisisi Kepada Mahasiswa Magang

Pendalaman Materi Merger-Akuisisi Kepada Mahasiswa Magang

Bandung (9/7) – Dalam rangka menambah wawasan hukum persaingan usaha kepada peserta mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha dan Fakultas Hukun Universitas Islam Bandung, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III Bandung, Lina Rosmiati, memberikan materi tentang Merger dan Akuisisi.

Materi yang disampaikan meliputi Kewenangan KPPU untuk Pengendalian Merger. Melalui perkuatan di PP No. 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan. Pengendalian merger menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengaturan persaingan, khususnya dalam Pasal 28 dan 29 UU No. 5/1999.

Dalam kesempatan tersebut, Lina Rosmiati menyampaikan tentang pentingnya pengendalian merger, teori merger dan akuisisi, tahapan analisis Merger dan Akuisisi, Pengendalian Merger di Indonesia, Alur Pemberitahuan, Cross Boarder Merger, serta Pengedalian Merger di Negara Lain. Kedepannya akan dilakukan sesi serupa dengan materi penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.