Kanwil III KPPU Terlibat Pembahasan Naskah Akademis & RUU Hukum Perdata Internasional
Senin (26/08), Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kepala Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, Aru Armando selaku narasumber, dalam diskusi pembahasan Naskah Akademis, dan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional memaparkan pengalaman KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha, yang melibatkan pelaku usaha asing serta aksi korporasi diluar negeri yang berdampak pada perekonomian di Indonesia. Dalam paparannya, Aru menjelaskan beberapa kasus, seperti; Perkara Temasek, Perkara VLCC, dan beberapa kasus lain.
Termasuk merger dan akuisisi yang melibatkan pelaku usaha asing. “Kedepan, aksi korporasi yang dilakukan oleh pihak asing yang berdampak pada perekonomian Indonesia akan meningkat,” ujar Aru yang mengangkat tema prinsip ekstrateritorial dan penerapan effect doctrine dalam perkara persaingan usaha.
Dalam diskusi yang juga dihadiri pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan kalangan akademisi tersebut, membahas isu strategis mengenai pengaturan aspek persaingan usaha dalam RUU Hukum Perdata Internasional.
“Saya sangat mengapresiasi itikad pembahasan dimensi persaingan usaha dalam pembahasan RUU ini,” kata Aru, yang menyatakan jika aspek persaingan usaha khususnya menyangkut aksi korporasi oleh pelaku usaha asing dan/atau yang dilakukan diluar yurisdiksi Indonesia harus mulai dipikirkan pengaturannya dalam regulasi yang memadai untuk mengantisipasi potensi dampak kerugian pada perekonomian nasional.