Kabid Penegakan Hukum Kanwil III menjadi narasumber FGD Kemitraan di Provinsi Banten

Kabid Penegakan Hukum Kanwil III menjadi narasumber FGD Kemitraan di Provinsi Banten

Kabid Penegakan Hukum Kanwil III menjadi narasumber FGD Kemitraan di Provinsi Banten

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil III KPPU menjadi narasumber dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Pasar Bagi Koperasi dan UMKM yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten

Senin, (26/08) Bertempat di Hotel Le Dian Serang, FGD yang dibuka langsung oleh Kepala Diskop UKM Provinsi Banten Bapak Dr. Tabrani, M.Pd, diikuti peserta dari Pimpinan dan Staf dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM, serta Pelaku Usaha UKM di bidang ritel, kuliner dan jasa terkait di wilayah Kota / Kabupaten Provinsi Banten.

Dalam paparannya, AAG Danendra selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil III menyampaikan “KPPU sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah jo PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.”

Kelemahan pelaku UMKM di Indonesia berkaitan dengan permodalan, bahan baku produksi, manajemen, dan pemasaran dan posisi tawar yang lemah. “Pelaku Usaha UMKM wajib mempunyai perjanjian kemitraan secara tertulis agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi tawar yang dilakukan oleh pelaku usaha besar,” ujarnya.

Perjanjian tertulis itu memberikan jaminan kesetaraan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam berusaha. Hal ini penting, agar dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha besar dapat turut membina dan mengembangkan usaha pelaku UMKM, serta memperoleh jaminan barang atau produk yang berkualitas.

Disisi lain, adanya perjanjian kemitraan ini dapat menumbuh kembangkan pelaku UMKM menjadi lebih besar dari sebelumnya dan memberikan kepastian usaha, pemasaran, serta permodalan. AAG Danendra menambahkan Kanwil III KPPU tengah melakukan pengawasan terhadap kemitraan di sektor industri pengolahan susu dan ritel.

Sementara itu, diskusi berlangsung aktif, dalam sesi tanya jawab terkait kewenangan KPPU dalam Pengawasan Kemitraan. Lebih lanjut, mereka berharap agar KPPU dapat memberikan pelatihan untuk membuat draft perjanjian tertulis agar dapat digunakan sebagai acuan dalam membuat perjanjian kemitraan.