Kanwil III KPPU Sosialisasikan Kemitraan Usaha Peternakan di Bandung

Kanwil III KPPU Sosialisasikan Kemitraan Usaha Peternakan di Bandung

Bandung 17/9. Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati, hadir sebagai narasumber dalam Pertemuan Kemitraan Usaha Peternakan yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat di Gedung BPKAD Bandung, Selasa 17 September 2019. Pertemuan diikuti oleh undangan dari seluruh dinas yang menangani fungsi peternakan Kabupaten/Kota Jawa Barat dan para pelaku usaha di bidang peternakan komoditas sapi potong, sapi perah, domba dan unggas.

Dalam pertemuan tersebut dibahas secara panel, yang pertama mengenai Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan yang disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan (Ditjen PKH). Disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan serta membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan, telah ditetapkan Permentan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan. Peran Pemerintah dalam kemitraan usaha peternakan, lebih pada aspek pembinaan dan pengawasan.

Dilanjutkan materi yang kedua mengenai Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan. Dalam paparannya, Lina menyampaikan “Diarahkan setiap kerjasama kemitraan harus didukung dgn perjanjian tertulis, sebagaimana diketahui selain mengemban amanat UU No. 5 tahun 1999, KPPU juga mengemban amanat UU No. 20 Tahun 2008 jo PP 17 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan kemitraan dilakukan oleh KPPU”. Perjanjian kemitraan di sektor peternakan harus perlu memperhatikan poin-poin terkait kualitas sapronak, batasan waktu penyediaan sapronak, pembayaran sapronak sesuai kualitas, waktu panen yang sesuai, bagi hasil yang menguntungkan, jangka waktu yang jelas serta kesepakatan para pihak apabila ada addendum.

Isi perjanjiannya harus memuat jenis ternak, produk hewan dan/atau sarana produksi yang dikerjasamakan, hak dan kewajiban, penetapan standar mutu, harga pasar, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan dan resiko usaha, permodalan dan atau pembiayaan, mekanisme pembayaran, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Kedepannya akan dilakukan kordinasi antara KPPU Pusat/Wilayah dengan Ditjen PKH Kementan Pusat/Wilayah dalam pengawasan kemitraan.