Pemprov Kaltim siap Bersinergi dengan KPPU menjaga iklim kegiatan usaha di Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim siap Bersinergi dengan KPPU menjaga iklim kegiatan usaha di Kalimantan Timur

Samarinda(06/08)-Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil V) melakukan Kegiatan Audiensi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil V M. Hendry Setyawan dan Asisten II Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur Abu Helmi beserta staf dan jajarannya, Kamis (06/08), Kepala Kantor Wilayah V KPPU, M. Hendry Setyawan memaparkan nomenklatur baru kepada Asisten II Ekonomi Pemprov Kalimatan Timur terkait keberadaan Kanwil KPPU yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalbar, Kalteng, Kalsel, Katim dan Kaltara.

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan beberapa tugas dan fungsi serta kewenangan KPPU dalam penegakan hukum persaingan, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, termasuk didalamnya pengawasan merger dan akuisisi. Selain itu, KPPU mendapatkan tugas dalam Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro Menengah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008, dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, ujar Hendry.

Menurut Helmi, KPPU perlu melakukan Sosialisasi terkait aturan notifikasi Merger dan Akuisisi khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan sehingga dapat membantu para pengusaha yang akan melakukan kegiatan Merger.

Selain itu, sinergi dalam harmonisasi kebijakan persaingan di daerah diharapkan bisa berkontribusi positif terhadap kegiatan usaha di Provinsi Kaltim.

“Harapannya, iklim persaingan usaha di kaltim terjaga dengan baik, sehingga kesejahteraan masyarakat juga terjaga dengan baik, dan meningkat,” ujarnya.