Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebutkan bahwa pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM di Pasal 31 yang mengamanatkan KPPU untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, di Pasal 32 disebutkan mengenai kewenangan KPPU dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelaksanaan kemitraan.
  3. Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan di Pasal 2 menyebutkan bahwa Komisi melakukan pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dengan Usaha Besar dan/atau yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah.

Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

Definisi Kemitraan

Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Bentuk/Pola Kemitraan

Berdasarkan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 11 PP No. 17 Tahun 2013, kemitraan dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:

  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan;
  6. dan bentuk-bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran atau outsourcing.
Ketentuan Minimal dalam Perjanjian Kemitraan

Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 29 ayat 4 PP No. 17 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Perjanjian Kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya:

  1. kegiatan usaha
  2. hak dan kewajiban masing-masing pihak
  3. bentuk pengembangan
  4. jangka waktu
  5. penyelesaian perselisihan

Dalam melakukan perjanjian kemitraan harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan kedudukan hukum yang seimbang di antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kemitraan. Selain itu, perjanjian kemitraan harus memenuhi prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah terhadap Usaha Besar.

Untuk memantau pelaksanaan Kemitraan yang diatur Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2008, Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi usaha nasional dan daerah. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 31 PP No. 17 Tahun 2017, bahwa dalam melakukan pengawasan kemitraan KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.
Larangan dalam Pelaksanaan Kemitraan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 12 PP No. 17 Tahun 2013, menyebutkan bahwa:

  1. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan;
  2. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Sanksi Administratif

Berdasarkan Pasal 39 UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

  1. Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang;
  2. Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
Alur Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan