Membaca Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Sebagai langkah sosialisasi mengenai kebijakan persaingan dan menjalin kerjasama dengan media massa, Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan Forum Jurnalis, Rabu (12/10/20110), bertempat di Commissioner Lounge KPPU.
Forum ini dihadiri sejumlah jurnalis serta Kepala Biro Humas dan Hukum dan Kepala Bagian Advokasi selaku perwakilan dari KPPU. Peserta Jurnalis merupakan perwakilan dari beberapa media massa Indonesia.
Acara “Forum Jurnalis” tersebut terbagi dalam dua fokus. Pertama, yaitu mengenai sosialisasi Peraturan Komisi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) yang ditetapkan oleh Ketua KPPU pada 28 September 2011, dimana KPPU telah memutus 11 Putusan yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 17. Beberapa putusan KPPU terkait pelanggaran pasal 17 tersebut antara lain perkara Temasek, jasa kargo bandara Hasanuddin Makassar, pelayanan taksi Batam, akuisisi Alfa oleh Carrefour dan beberapa perkara lainnya.
Kedua, studi kasus tentang regulasi di pemerintahan daerah yang mempunyai peluang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini penting karena KPPU juga memiliki fungsi evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. (MMS)