Konferensi Pers Pemeriksaan dan Perkara Persaingan di KPPU
Medan (12/7) – Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih memberikan penjelasan saat press conference di Kantor Wilayah I mengenai perkembangan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat, di antaranya terkait kerja sama operasi (KSO) dan perilaku rangkap jabatan Garuda Indonesia Group pasca menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Sriwijaya Air. “KSO itu dalam beberapa hal masih dimungkinkan kerja sama operasi, dalam konteks bisnis ada berbagai macam KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komisaris merangkap itu melanggar pasal 26,” ujar Guntur.
Lebih lanjut Guntur juga memberikan penjelasan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI. (MDN)