Internalisasi Nilai Persaingan Usaha di Universitas Lancang Kuning Kota Pekanbaru
Pekanbaru (26/2) – Sekretariat KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (UNLAK) menandatangani Perjanjian Kerjasama terkait dengan beberapa kegiatan sebagai bentuk pelaksanaan Memorandum of Understanding antar kedua lembaga. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPPU Ch. Pandji Dewanto dan Rektor UNLAK, Dr. Hasnati. “Saya harapkan akan ada banyak penelitian terkait persaingan usaha setelah adanya perjanjian ini, karena KPPU dan UNLAK saling memberikan akses dalam pengambangan ilmu persaingan usaha,” jelas Pandji.
Senada dengan yang disampaikan oleh Sekjen KPPU tersebut, Rektor UNLAK juga berharap akan adanya dosen-dosen yang mempunyai keahlian dalam persaingan usaha. “Ini langkah awal untuk internalisasi ilmu persaingan usaha di kalangan dosen di UNLAK, semoga akan banyak ahli persaingan usaha dari UNLAK,” harap Hasnati.
Terkait dengan adanya kerjasama ini, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Ariyanto menanggapi bahwa akan ada kesadaran dari masyarakat melalui edukasi terkait pentingnya persaingan usaha yang sehat di Kota Pekanbaru. “Indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat itu ada dua yaitu stok barang langka atau harga yang melambung tinggi, saya harap masyarakat paham dengan kondisi ini dan lebih peka sehingga dapat melaporkan kepada KPPU terkait kejanggalan dalam dunia usaha. Selain itu, dengan adanya kerjasama dengan UNLAK dapat membantu KPPU dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha di tengah masyarakat,” tegas Taufik.
Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, pihak UNLAK melalui dosen hukum persaingan usaha Fakultas Hukum UNLAK, Cenuk Widyastrisna Sayekti menyatakan bahwa potensi korupsi sering muncul karena adanya persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut Cenuk, seharusnya di Indonesia penegakan hukum persaingan usaha diperkuat, seperti adanya kolaborasi USFTC (Otoritas Persaingan Usaha Amerika) dan Departement of Justice (Kejaksaan Agung Amerika) dalam penegakan hukum persaingan usaha. Ketika ada potensi perkara pidana persaingan usaha, maka USFTC langsung melimpahkan penyidikan kepada Departemen of Justice. “Akan tetapi di Indonesia belum pernah ada penegakan hukum pidana dalam persaingan usaha meskipun dalam Undang-undang diatur,” jelas Cenuk.