Sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 dan Kemitraan di Karawang
Karawang (14/3) – KPPU bekerjasama dengan Komisi VI DPR-RI mengadakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Kemitraan. Hadir sebagai pembicara adalah Anggota Komisi VI DPR-RI Rieke Dyah Pitaloka dan Sekretaris Jenderal KPPU Ch Panji Dewanto yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Taufik Ariyanto.
Dalam pemaparannya, Rieke menjelaskan bahwa kemitraan merupakan bentuk gotong-royong yang merupakan jati diri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. “Kemitraan harus ditumbuh kembangkan di seluruh sudut Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu kita pahami bahwa Kemitraan adalah bentuk gotong royong yang merupakan kebiasaan luhur bangsa Indonesia yang tentu harus berlandaskan dengan Pancasila,”sebut Rieke.
Hadirnya KPPU sebagai Pengawas Kemitraan merupakan tugas tambahan yang diamanahkan oleh Undang-undang UMKM, tentu hal ini merupakan bukti bahwa negara membutuhkan kestabilan ekonomi yang adil dari lapisan bawah sampai lapisan atas. “KPPU diberi amanah baru berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tentu saja Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar,” jelas Pandji.
Perlu diketahui bahwa Kemitraan memerlukan Perjanjian kemitraan yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. “Bila terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian Kemitraan, KPPU siap menerima laporan dari masyarakat, selain itu KPPU juga dapat menerima pihak yang berkonsultasi terkait persaingan usaha maupun kemitraan,” tutup Taufik. (RAK)