Terlambat Notifikasi, PT FKS Multi Agro, Tbk Diputus Bersalah
Jakarta (11/2) – KPPU memutuskan bahwa PT FKS Multi Agro, Tbk bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Terminal Bangsa Mandiri.
Simak siaran persnya di laman https://kppu.go.id/siaran-pers/.