akarta (18/2) – Sidang pembacaaan putusan yang dipimpin oleh Guntur Saragih sebagai Ketua Majelis, serta M. Afif Hasbullah dan Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis atas Perkara Nomor 18/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Barito Gemilang oleh PT Astra Agro Lestari (Terlapor) digelar hari ini. Majelis memutuskan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.