Pemeriksaan Pendahuluan Digelar pada Tiga Sidang Perkara M&A

Pemeriksaan Pendahuluan Digelar pada Tiga Sidang Perkara M&A

Jakarta (13/2) — Sidang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham digelar di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang atas Perkara Nomor 23/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan atas Saham PT Jambi Prima Coal oleh PT PLN Batubara masuk pada tahapan Pemeriksaan Pendahuluan II.

Di tahapan yang sama, sidang pemeriksaan atas Perkara Nomor 27/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Gita Adhitya Graha oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall juga berlangsung secara simultan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Chandra Setiawan, serta Kurnia Thoha dan Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Harry Agustanto, dan Kodrat Wibowo serta Ukay Karyadi selaku Anggota Majelis atas Perkara Nomor 28/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Prospek Karyatama oleh PT Sarana Farmindo Utama juga berlangsung dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.