Kembali Bersidang: KPPU Gelar Tiga Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger

Kembali Bersidang: KPPU Gelar Tiga Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger

Jakarta (7/1)- Mengawali tahun 2020, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada tiga perkara terkait Merger dan Akuisisi (M&A) sekaligus. Bertempat di ruang sidang KPPU Jakarta, ketiga perkara ini bergulir di tahapan awal yaitu Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Terlapor.

  1. Perkara Nomor 18/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Kewajiban Pemberian Pengalihan Saham PT. Mitra Barito Gemilang oleh PT. Astra Argo Lestari, Tbk. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Guntur Saragih, serta M. Afif Hasbullah dan Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis. Namun, Terlapor pada perkara ini tidak hadir memenuhi undangan persidangan.
  2. Perkara Nomor 19/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Kewajiban Pemberlakuan Saham PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT FKS Multi Argo, Tbk. Berperan sebagai Ketua Majelis Chandra Setiawan, serta Harry Agustanto dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis melakukan pemeriksaan atas Terlapor dan Kuasa Hukumnya.
  3. Perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 tentang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh PT FKS Multi Argo, Tbk. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Harry Agustanto, serta Chandra Setiawan dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis ini juga melangsungkan persidangan dan memeriksa Terlapor yang hadir hari ini.

Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.