KPPU Gelar Sidang 4 Perkara Tender pada Tahap Pemeriksaan Pendahuluan

KPPU Gelar Sidang 4 Perkara Tender pada Tahap Pemeriksaan Pendahuluan

Jakarta (13/2) – Empat sidang perkara tender dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar di ruang sidang kantor KPPU Jakarta.

Sidang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2018 dibagi menjadi 3 paket pekerjaan yang meliputi Perkara Nomor 24/KPPU-I/2019 (Paket I), Perkara Nomor 25/KPPU-I/2019 (Paket II), Perkara Nomor 26/KPPU-I/2019 (Paket III).

Sidang pada perkara tender Paket I digelar dengan agenda Pembacaan dan Penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator. Dari 6 Terlapor, di antaranya 2 Terlapor tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis, serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis akan memanggil kembali dan menunda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran bagi Terlapor yang tidak hadir.

Selanjutnya, pada perkara tender Paket II, Investigator menyerahkan Laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikan terkait fakta yang ditemukan bahwa ada kesamaan metadata pada dokumen penawaran peserta tender.

Sementara pada perkara tender Paket III, Investigator juga menyampaikan dan menyerahkan hasil Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Terlapor yang hadir pada persidangan hari ini.

Selain 3 paket pekerjaan tender tersebut, perkara tender lainnya dengan Nomor 30/KPPU-L/2019 terkait Tender Paket Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III (Desa Ngajam-Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Utara Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2018-2020 digelar dengan agenda penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator kepada Majelis Komisi. Namun karena seluruh Terlapor tidak hadir memenuhi panggilan sidang kali ini, maka Ketua Majelis Chandra Setiawan serta Harry Agustanto dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis akan melakukan panggilan kembali kepada para Terlapor untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.