Sidang Perkara M&A Digelar Lagi Hari Ini

Sidang Perkara M&A Digelar Lagi Hari Ini

Jakarta (4/2) – KPPU gelar sidang M&A atas perkara Nomor 29/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilahlian Saham PT Agro Pratama oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk. Ketua Majelis Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo serta Harry Agustanto selaku Anggota Majelis komisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terlapor.

Saksi yang dihadirkan oleh investigator merupakan pegawai dari PT Agro Pratama. Penuturan saksi berkisar pada proses akuisisi saham yang dilakukan oleh Terlapor, “PT Dharma Satya Nusantara, Tbk telah mengakuisisi saham milik PT Agro Pratama sebesar 100% pada tanggal 11 Mei 2015. Lalu sebesar 0,33% saham dijual oleh Terlapor kepada PT Krisna Kapital Investama, sehingga saat itu saham yang dimiliki oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk adalah senilai 99,67%” ujar saksi saat persidangan.

Sementara itu, Terlapor yang hadir dari PT Dharma Satya Nusantara, Tbk, pada persidangan telah mengakui kesalahan yaitu terkait keterlambatan notifikasi yang wajib dilakukan karena sebelumnya Terlapor tidak memperoleh saran dari notaris untuk melaporkan proses akuisisi tersebut kepada KPPU. PT Dharma Satya Nusantara, Tbk melakukan transaksi pada tanggal 11 Mei 2015 dan melaporkan kepada KPPU pada tanggal 31 Oktober 2019. Dalam hal ini keterlambatan notifikasi telah melewati batas maksimal yaitu 25 hari kerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/