Saksi Tidak Hadiri Sidang Perkara Tiket Hari Ini
Jakarta (12/11) – Investigator Penuntut pada perkara KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri telah mengundang dua saksi yakni PT Trinusa Travelindo dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA). Namun saksi tersebut tidak hadir pada persidangan yang bergulir hari ini. Sidang Pemeriksaan Lanjutan berikutnya akan kembali digelar pada 26 November 2019.
Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.