KPPU Gelar Dua Sidang Perkara dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

KPPU Gelar Dua Sidang Perkara dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Jakarta (14/11) – KPPU kembali melakukan pemeriksaan saksi pada sidang dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 untuk dua perkara berbeda, yaitu:

  1. Perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung; dan
  2. Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.