KPPU Hadirkan Dua Saksi di Sidang Grab
Jakarta (15/1) — Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus masih bergulir di tahapan pemeriksaan lanjutan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie, serta M Afif Hasbullah dan Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis ini menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan.
Pada sidang pertama, saksi merupakan Koordinator Wilayah Jabodetabek Reguler Divisi Transportasi dan Koordinator Bandara dari Inkoppol yang bermitra dengan Grab (PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Saksi memberikan keterangan bahwa Inkoppol menjalin kerjasama dengan para Terlapor terkait penyediaan mitra (driver). Dapat dikatakan bahwa dalam hal ini Inkoppol berperan sebagai koperasi yang menaungi pembinaan mitra grab.
Sementara saksi lainnya adalah Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang menyampaikan bahwa telah dilakukan FGD bersama dengan perwakilan dari beberapa komunitas driver angkutan sewa khusus untuk membahas mengenai substansi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa.
Untuk agenda sidang selanjutnya, simak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.