Sidang Grab Berlanjut
Jakarta (9/1) – Sidang pemeriksaan lanjutan atas perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus kembali digelar. Sidang yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua didampingi M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis bergulir dengan agenda pemeriksaan terhadap dua saksi yang diajukan Terlapor.
Saksi yang hadir merupakan mitra individu dari Grab dan saksi lainnya adalah Direktur Bisnis atau Head of Grab Four Wheels PT. Solusi Transportasi Indonesia khusus kendaraan roda 4. Dalam hal ini saksi menyampaikan keterangan bahwa tidak terdapat tindakan diskriminasi maupun order prioritas yang diberikan kepada para driver tertentu.
Informasi Sidang Pemeriksaan Lanjutan selanjutnya, dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.