KPPU Selenggarakan Sharing Session tentang Akuisisi Aset dengan USFTC
Jakarta (12/2) – Ketua KPPU Kurnia Toha dan Anggota KPPU Kodrat Wibowo menerima kedatangan Timothy T. Hughes (Attorney, U.S. Federal Trade Commission) dalam kegiatan Sharing Session mengenai Akuisisi Aset, Rabu pagi. Sharing session ini merupakan sarana bertukar mengenai pengaturan merger dan akuisisi di Amerika Serikat.
“Sharing session ini penting sebagai wadah diskusi tentang Merger dan Akuisisi (M&A), untuk pengembangan kapasitas di KPPU sendiri,” kata Kurnia di sela-sela sesi.
Setidaknya ada tujuh hal yang dibahas Timothy dalam sesi ini. Seperti threshold transaksi M&A yang menjadi indikator penting dalam proses notifikasi M&A di Amerika Serikat, aturan tentang aset berwujud dan tidak berwujud (termasuk paten, merk dagang, sewa, dan lisensi), batas thresholds yang diperbaharui tiap tahun sesuai dengan gross national product (GNP) Amerika Serikat, nexus test, pengecualian yang berkaitan dengan transaksi M&A oleh pihak asing, daftar industri yang melakukan M&A, dan tantangan dalam M&A.
“Pengaturan M&A merupakan isu yg krusial bagi pelaku usaha di Amerika Serikat, sehingga FTC bahkan memiliki beberapa analis yang khusus mendalami peraturan M&A, dimana para analis ini dapat menjawab semua pertanyaan pelaku usaha mengenai M&A melalui nomor hotline kami,” uar Timothy.
Sebagai informasi, pada tahun 2018, USFTC menerima 2.000 kasus M&A, di mana pada awal USFTC berdiri, kasus M&A yang terima hanya berkisar 7 hingga 8 kasus.
“Banyak pekerjaan rumah KPPU untuk mempelajari proses M&A dari USFTC,” tambah Kodrat juga.
Timothy juga berharap sharing session seperti ini akan terus berlangsung antara KPPU dan USFTC untuk saling memperbaharui pengetahuan di antara keduanya.