Sidang Perkara Merger Digelar Lagi
Jakarta (9/1) – Sidang perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh PT FKS Multi Argo, Tbk. kembali digelar dengan tahapan Pemeriksaan Pendahuluan.
Ketua Majelis Harry Agustanto, serta Chandra Setiawan dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis memimpin sidang untuk agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor dan kuasa hukum yang hadir hari ini.