Lindungi UMKM, KPPU Gelar Sosialisasi Kemitraan se-Provinsi Lampung

Lindungi UMKM, KPPU Gelar Sosialisasi Kemitraan se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung (20/2) – Guna mewujudkan kemitraan yang adil antara UMKM dan usaha besar, Kantor Wilayah II KPPU bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung serta para pelaku UMKM di Provinsi Lampung.

Ketua KPPU Kurnia Toha menjelaskan bahwa kemitraan antara pelaku UMKM dengan usaha besar bertujuan untuk saling melengkapi. “Bermitra bukan untuk bersaing. Produk UMKM merupakan pelengkap bagi produk usaha yang besar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengajak dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UMKM se-Provinsi Lampung untuk bersinergi dengan KPPU sehingga dapat memberikan perlindungan dan pengembangan bagi UMKM setempat.

Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Agus Nompitu dan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar dan dipandu oleh moderator Wahyu Bekti Anggoro selaku Kepala Kanwil II KPPU bergabung dalam diskusi panel yang membahas mengenai perlindungan dan penguatan bagi UMKM.

Lukman menjelaskan bahwa menjatuhkan hukuman bagi usaha besar bukanlah tujuan dari pengawasan kemitraan. Tujuan pengawasan kemitraan adalah agar kedua belah pihak yang bermitra dapat saling berkembang. Ia juga menghimbau kepada peserta untuk dapat menyampaikan informasi mengenai persoalan yang dihadapi yang terkait dengan kemitraan. “Kita belum hukum, kita kasih peringatan dulu. Diharapkan ada perubahan perilaku. Tapi jika setelah dikasih peringatan mereka masih bandel, baru kita kasih sanksi denda. KPPU berwenang memerintahkan instansi terkait untuk mencabut izin usaha bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran,” tambah Lukman.