Kanwil VI Menerima Audiensi Organda dan Apetasi Sulsel
Makasssar (8/1/2020) – Dalam rangka mencermati perkembangan bisnis transportasi, Organda bersama dengan Asosiasi Perusahaan Taksi (Apetasi), berkunjung ke Kanwil VI KPPU Makassar pada Selasa (8/1/2020) pagi. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka untuk memperkuat hubungan antar lembaga dan membahas problematika transportasi.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua DPD Organda Sulsel, H.,M., Darwis, Ketua DPC Organda Makassar, Sainal Abidin, dan Ketua Apetasi, Burhanuddin, beserta jajarannya yang menyampaikan apresiasi kepada KPPU atas kinerjanya selama ini dalam menjaga iklim usaha yang fair khususnya andil dalam dibukanya monopoli taksi di bandara. Persaingan antar pelaku usaha pada bidang transportasi pun menjadi bahasan dalam kunjungan tersebut, karena memang diakui hadirnya angkutan transportasi berbasis online telah mengeliminasi beberapa perusahaan transportasi konvensional. Perkembangan terbaru saat ini, angkutan transportasi berbasis online juga sudah mulai beroperasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Di satu sisi memang kehadirannya merupakan jawaban dari tuntutan masyarakat dan menambah preferensi dalam menggunakan jasa angkutan penumpang di Bandara. Tetapi dilain sisi perlu juga mendapat perhatian terkait dengan mekanisme dan transparansi pemberian izin untuk dapat beroperasi di bandara dikarenakan ada juga perusahaan transportasi konvensional yang sudah lama mengajukan izin tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan.
Hilman Pujana, selaku Kepala Kanwil VI, menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas KPPU untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha melalui persaingan usaha yang sehat. Banyak sektor yang telah dilakukan pengawasan oleh KPPU, termasuk salah satunya sektor angkutan transportasi. Mulai dari awal hadirnya transportasi berbasis online, KPPU sudah mengambil peran dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan waktu itu. Saat ini pun, KPPU sedang menangani perkara dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh salah satu perusahaan transportasi berbasis online. Melihat dinamikanya yang berkembang begitu pesat maka harus dibarengi dengan pengawasan dari berbagai stakeholders termasuk KPPU.