KPPU KANWIL VI MEMPERKENALKAN PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN KEPADA PARA PELAKU USAHA DI SULAWESI SELATAN

KPPU KANWIL VI MEMPERKENALKAN PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN KEPADA PARA PELAKU USAHA DI SULAWESI SELATAN

Makassar (14/2) – Sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU Kanwil VI menggelar Executive Meeting yang dihadiri oleh para pimpinan perusahaan berbagai sektor di Sulawesi Selatan bertempat di Aryaduta Makassar. Kegiatan yang mengusung tema “Competition Compliance Program Sebagai Langkah Awal Pencegahan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” dipimpin langsung oleh Ketua KPPU, Kurnia Toha serta didampingi oleh Kepala Kanwil VI, Hilman Pujana.
.
Dalam kegiatan tersebut, Kurnia Toha menjelaskan latar belakang dipilihnya konsep Executive Meeting ini, agar program-program pencegahan yang menjadi prioritas KPPU dapat tersampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan atau paling tidak para top level management sebagai pihak yang berperan penting dalam pengambilan keputusan atau kebijakan perusahaan. KPPU meyakini bahwa perilaku dugaan pelanggaran dapat terjadi karena kekurangpahaman pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha ataupun kurangnya pengawasan dari para pimpinan perusahaan terhadap perilaku bawahannnya. Sehingga dengan konsep Executive Meeting ini, KPPU dapat memperkenalkan Competition Compliance Program secara tepat sasaran dan harapannya para pimpinan perusahaan dapat mengaplikasikannya untuk meminimalisir potensi perilaku pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.
.
Menyambung paparan dari Ketua KPPU, Hilman Pujana telah memberikan pedoman pengaplikasian Competition Compliance Program melalui empat langkah praktis yang dapat ditempuh, yaitu identifikasi resiko, analisis resiko, mitigasi resiko, dan review berkala. Selain itu, Hilman juga memberikan contoh pengaplikasian program tersebut dari beberapa perusahaan multi nasional. “Dengan penerapan metode ini, maka pemahaman terkait yang boleh dan tidak dilakukan dalam hukum persaingan usaha dapat dipahami secara merata oleh seluruh level pegawai dalam suatu perusahaan”, pungkas Hilman. (mn)