KPPU Efektifkan Penegakan Hukum Secara Elektronik
Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan KPPU kembali berjalan mulai 7 April 2020. Berdasarkan Keputusan KPPU No. 12/KPPU/Kep.1/IV/2020 tentang Penanganan Perkara Dalam Kondisi Kedaruratan Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan KPPU No. 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dengan berlakunya Keputusan terbaru itu, maka seluruh kegiatan penegakan hukum yang meliputi penilaian notifikasi, pengawasan kemitraan, penanganan perkara persaingan usaha, pemeriksaan perkara keterlambatan pemberitahuan, pemeriksaan perkara kemitraan, dan sidang Majelis Komisi kembali dilaksanakan.
Sejalan pula dengan kebijakan pencegahan penyebaran virus Covid-19 terutama di Lingkungan KPPU yaitu untuk bekerja dari rumah dan meminimalisir pertemuan secara fisik maka efektivitas kegiatan penegakan hukum akan dimaksimalkan melalui pengggunaan media elektronik seperti surat elektronik, telepon, ataupun telekonferensi. Hal tersebut diatur khusus melalui Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik yang dikeluarkan KPPU pada 6 April 2020. Sehingga diharapkan para pihak yang terlibat pada proses penegakan hukum dapat bersikap kooperatif dalam proses permintaan data, informasi, maupun klarifikasi yang dibutuhkan.