KPPU Buka Magang Virtual
Jakarta (16/5) – Untuk menjawab kegelisahan para mahasiswa yang harus terus menjalankan perkuliahan jarak jauh atau melalui daring dan keharusan melakukan proses magang di tengah Pandemi COVID-19, KPPU membuka diri untuk memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang hendak melakukan magang di KPPU.
Proses magang di KPPU dibuka secara virtual dengan metode daring. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Surat permohonan perihal magang yang ditandatangani oleh Dekan/Pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi dan wajib melampirkan:
- Proposal singkat tentang magang yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, output yang ingin dicapai dan waktu magang secara daring;
- Biodata diri masing-masing peserta magang secara daring;
- Fotokopi identitias diri yang masih berlaku (KTP/SIM);
- Fotokopi Kartu Mahasiswa;
- Fotokopi Transkrip Nilai Sementara;
- Surat Pernyataan yang bersangkutan;
- Daftar pertanyaan yang akan diajukan; dan
- Timeline kegiatan yang akan dilakukan selama magang daring berlangsung.
- Surat permohonan magang daring sebagaimana disebutkan angka 1, ditunjukkan kepada Sekretaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Pusat KPPU Jakarta) atau Kepala Kantor Wilayah KPPU yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia).
- Surat permohonan magang dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman atau dikirimkan melalui surel [email protected] dengan subyek “Permohonan Magang atas Nama (Nama Pemohon) dan Nama Perguruan Tinggi”.
- Apabila permohonan magang disetujui, maka KPPU akan menghubungi calon pemagang secara daring melalui surel atau telepon.