Audiensi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Terkait Dengan Harmonisasi Kebijakan di Sektor Industri Kesehatan
Dalam rangka sosialisasi mengenai tugas pokok KPPU, harmonisasi kebijakan serta menjalin kerjasama dengan instansi di daerah, KPPU Perwakilan Daerah Medan mengadakan audiensi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu 2 November 2011. Chandra Syafeei selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sangat antusias menyambut kedatangan KPPU.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPD Medan, Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa audiensi dilakukan dalam rangka meningkatkan komunikasi antara KPD Medan dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara sehingga kedepan diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara KPPU dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Gopprera Panggabean juga menyampaikan bahwa selain penegakan hukum persaingan, Komisi juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU mengharapkan apabila saat ini terdapat peraturan atau kebijakan yang telah diterbitkan terkait sektor industri kesehatan namun tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 agar disampaikan ke KPPU untuk dilakukan pengukuran dampak persaingan sebagai akibat pelaksanaan regulasi atau peraturan tersebut. Diharapkan agar KPPU sudah dilibatkan sejak awal penyusunan suatu regulasi atau peraturan agar regulasi atau peraturan yang disusun dapat sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Terkait penanganan perkara, Gopprera Panggabean juga menyampaikan bahwa persentase penanganan perkara yang terbesar yang ditangani oleh KPPU adalah perkara persekongkolan tender. Menurutnya, Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara juga tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan atau jasa. Untuk itu, KPPU meminta agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Dinas Propinsi Sumatera Utara akan memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar.
Setelah mendengar penjelasan dari Kepala KPD KPPU Medan, Chandra Syafeei menyampaikan bahwa proses pelaksanaan tender saat ini sudah semakin canggih. Peraturan yang berlaku saat ini ke depannya sudah mewajibkan tender dilaksanakan melalui e-procurement yang dharapkan dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan tender. Chandra Safeei juga menyampaikan bahwa masih begitu banyak persoalan-persoalan persaingan usaha di sektor industri kesehatan karena masih kurangnya tingkat pemahaman yang dimiliki oleh pelaku usaha terhadap peraturan yang ada. Chandra Safeei mengusulkan agar dapat diadakan suatu forum diskusi atau sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha dibidang kesehatan agar lebih memahami UU No. 5 Tahun 1999 khususnya mengenai persekongkolan tender sehingga kesalahan ataupun indikasi persekongkolan dapat diminimalisir.
Dari hasil audiensi, dapat disimpulkan bahwa KPPU maupun Dinas Propinsi Sumatera Utara kedepannya harus dapat bersinergi agar kebijakan-kebijakan yang akan disusun terkait sektor industri kesehatan dapat sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang akan berdampak meningkatkan kinerja pasar pada sektor tersebut. Disamping itu, baik KPPU maupun Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara diharapkan dapat melakukan pembinaan bagi pelaku usaha sesuai dengan tupoksi masing-masing agar pelaku usaha di sektor industri kesehatan tersebut dapat bersaing secara sehat yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat di Sumatera Utara yang akan dapat memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar.