Tingkatkan Upaya Pencegahan, Kanwil I KPPU Gelar Sosialisasi Kepada Unit Pelaksana Teknis Pengelola BMN Setjen Kementerian Keuangan
Medan (17/2) Bertempat di Ruang Rapat B Gedung Keuangan Negera Medan, Jalan Diponegoro 30 A Medan, Kanwil I KPPU lakukan sosialisasi mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pengelolaan TIKBMN Medan, Syahrul Elly Mahyudin beserta seluruh pegawai Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (TIKBMN) Medan selaku Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Dalam sambutannya, Syahrul menyampaikan bahwa Pengadaan barang/jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Besarnya porsi anggaran tersebut menyebabkan rawan terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta kepastian hukum dan mencegah adanya penyelewengan baik dari aparat pemerintah maupun dari pihak lain (swasta dan masyarakat) sebagai partner dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, guna mengetahui hal-hal yang dilarang dan dapat bersinggungan dengan persaingan usaha yang tidak sehat, maka TIKBMN Medan perlu menerima informasi lebih lanjut mengenai UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam paparannya, Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Salah satu hal yang ditekankan Ramli adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, UKPBJ di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dihimbau untuk tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang/jasa, Pokja dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan. Apabila Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dapat menyampaikan laporannya kepada KPPU.
Mengakhiri paparannya Ramli menyampaikan, “Hindarilah persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa khususnya persekongkolan vertikal yang melibatkan Pokja/KPA/penyelenggara lainnya dengan para pelaku usaha,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Ramli mengharapkan UKPBJ dapat mencegah dan menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.