Kanwil I Awasi Kemitraan di Sumbar

Kanwil I Awasi Kemitraan di Sumbar

Padang- KPPU mendapat amanat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan, untuk itu KPPU bekerjasama dan bersinergi dengan Dirjen PKH dalam membenahi kinerja kemitraan usaha dengan fokus pada sektor perunggasan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak dalam Pertemuan Koordinasi Kemitraan Peternakan Di Provinsi Sumatera Barat yang diadakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat di Hotel HW Padang. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Fini Murfiani, Kepala Bidang Bina Produksi Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Afrizal Arman dan seluruh kepala dinas terkait peternakan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, Fini mengapresiasi langkah cepat KPPU bersama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPPU dengan Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan (Dirjen PKH) Hewan Kementerian Pertanian yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2019.

“Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha, sehingga prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan dan saling bertanggung jawab. Oleh karena itu PKS ini sebagai landasan dalam upaya bersama antara KPPU dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan, dan sinergisitas pengawasan dan pembinaan Kemitraan,” ujar Fini.

Ramli menjelaskan bahwa Prinsip dasar kemitraan adalah saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sedangkan proses dalam kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis, tercantum isi perjanjian yang memuat prinsip dasar kemitraan dan dilaporkan atau diketahui oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu poin penting dalam PKS antara KPPU dengan Dirjen PKH adalah pembentukan Satgas Kemitraan di setiap kabupaten/kota denga dikoordinir oleh Dinas Peternakan Provinsi dan Kantor Wilayah KPPU, nantinya Satgas yang akan menyediakan data dan informasi kemitraan dalam rangka pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Menutup paparannya, Ramli menyampaikan bahwa melalui kemitraan yang sehat, perusahaan sebagai inti akan untung, dan peternak kecil sebagai plasma akan terus bertumbuh. Untuk itu diharapkan setelah Satgas Kemitraan terbentuk, mereka dapat bekerja dengan baik. Kepada pelaku usaha juga dihimbau untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi kepada satgas kemitraan.

“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan,” pungkasnya.