Audiensi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara : Kebijakan Persaingan Sehat Dalam Tender Sebagai Upaya Mencegah Budaya Kolusif
Selama satu dasawarsa KPPU senantiasa melakukan upaya sosialisasi hukum persaingan usaha tidak hanya kepada masyarakat namun juga ke instansi pemerintahan. Hal ini merupakan komitmen KPPU untuk mengintegrasikan budaya persaingan ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mengemban tugas tersebut KPD KPPU Medan melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang disambut oleh Ketua Panitia Lelang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Bapak W. Sitorus menggantikan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang saat itu berhalangan.
Kepala KPD Medan Bapak Gopprera Panggabean menyampaikan 3 hal penting terkait dengan kedatangan KPD KPPU Medan, pertama bahwa dalam pelaksanaan tugasnya KPPU tidak dapat berjalan sendiri, maka diperlukan kerjasama dan jalinan komunikasi yang baik dengan para stake holder termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yang kedua selain penegakan hukum salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah agar kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat bukan sebaliknya yang dapat mengakibatkan terdistorsinya pasar atau malah mengakibatkan turunnya kinerja pasar. Salah satu saran pertimbangan yang pernah disampaikan KPPU yaitu saran pertimbangan kepada Gubernur Sumatera Utara terkait kebijakannya yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat yaitu penunjukan satu perusahaan daerah yang mensupplai kebutuhan ATK di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Selain pemberian saran dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah, KPPU juga melaksanakan penegakan hukum persaingan. Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman KPPU selama ini, perkara yang paling banyak ditangani adalah mengenai persekongkolan tender. Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga tidak terlepas dari proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, untuk itu diharapkan agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan sesuai peraturan terkait yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Tender yang dilaksanakan secara sehat akan memberikan manfaat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara seperti mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga yang wajar.
Menanggapi pernyataan Kepala KPD Medan Bapak W. Sitorus dengan sikap yang agak pesimis menyampaikan bahwa pelaksanaan tender secara jujur sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan UU No. 5 Tahun 1999 sampai saat ini sangat sulit untuk dilaksanakan sebab hingga kini masih sering ditemukan kesamaan atau kemiripan dalam dokumen penawaran yang dimasukkan peserta lelang seperti pengetikan yang sama, sampul dokumen penawaran yang sama bahkan dengan penjilidan yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen penawaran disusun oleh orang yang sama sebagaimana indikator yang biasanya digunakan oleh KPPU dalam menilai persekongkolan tender. Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa sering terjadi seseorang yang berkedudukan sebagai Direktur di perusahaan tertentu yang juga menjabat sebagai wakil direktur di perusahaan lain mengikuti tender yang sama. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai amanat dengan Perpres No. 54 Tahun 2010.
Menanggapi hal tersebut Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa persesuaian dokumen penawaran diantara para peserta lelang sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Bapak W. Sitorus, mengindikasikan adanya persaingan semu diantara para peserta lelang. Kepala KPD Medan menegaskan bahwa sesuai ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010, panitia lelang berwenang menggugurkan keikutsertaan peserta lelang yang melakukan persaingan semu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Beliau menambahkan bahwa perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh peserta lelang dengan panitia lelang sebelum peserta lelang memasukkan penawarannya. Sedangkan terkait dengan jabatan rangkap yang dimiliki oleh orang yang sama pada perusahaan yang berbeda namun ikut pada tender yang sama, Beliau menegaskan bahwa dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 secara eksplisit melarang perusahaan yang memiliki kesamaan susunan kepengurusan ikut dalam satu tender yang sama. Pada aturan sebelumnya, Keppres No. 80 Tahun 2003 hal tersebut tidak diatur secara tegas. Kepala KPD Medan mengharapkan agar panitia lelang sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya secara tegas menggugurkan keikutsertaan peserta lelang yang melakukan persaingan semu agar ke depannya terjadi perubahan perilaku pelaku-pelaku usaha yang sudah terbiasa dengan budaya persaingan usaha yang tidak sehat menjadi budaya perilaku pelaku usaha yang bersaing secara sehat pada saat mengikuti tender.
Bapak W. Sitorus juga mengeluhkan masalah SIUP yang diterbitkan oleh Disperindag bagi pelaku usaha yang berdomisili di daerah Deli Serdang, Serdang Bedagai masih banyak ditemukan tidak memiliki alamat perusahaan yang jelas dan lengkap. Kondisi ini menyulitkan panitia untuk mencari informasi mengenai kondisi dan keberadaan sesungguhnya dari pelaku usaha yang mengikuti tender di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, Kepala KPD Medan menyampaikan terima kasih atas waktu yang diberikan serta kesediaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan KPPU KPD Medan dan mengharapkan agar hubungan komunikasi antara KPPU dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat terjalin dengan lebih baik lagi. Beliau menambahkan apabila Ketua Panitia Lelang menemukan praktek-praktek persekongkolan tender yang dilakukan para peserta lelang, dapat disampaikan ke KPD Medan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala KPD Medan selalu siap memberikan advokasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara apabila terdapat permasalahan atau kebijakan yang tidak sejalan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Ketua Panitia Lelang menyampaikan terimakasih atas kedatangan KPPU dan berharap ke depan dapat terjalin komunikasi yang lebih baik lagi. Beliau juga menyatakan komitmennya untuk menerapkan persaingan sehat dalam pelaksanaan tender di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.