Sidang Semen Berlanjut
Jakarta (3/7) – KPPU gelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Ukay Karyadi (Ketua Majelis), Kodrat Wibowo dan Harry Agustanto Anggota Majelis) digelar dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor.
Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.