KPPU Periksa Saksi Perkara Semen

KPPU Periksa Saksi Perkara Semen

Jakarta (29/7) – Saksi pada perkara semen memberikan keterangan di sidang yang digelar KPPU hari ini. Saksi yang dihadirkan oleh Investigator Penuntut merupakan Head of Marketing PT Solusi Bangun Indonesia (Sebelumnya bernama PT Holcim Indonesia). Berdasarkan keterangannya, saksi menjelaskan mengenai peta bisnis semen yang berjalan sejak tahun 2014. Dalam hal ini yang menyebabkan PT Holcim Indonesia tersingkir dari pasar dikarenakan penjualan produk semen di wilayah Kalimantan Selatan mengalami penurunan (margin negatif). Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil survei di wilayah Kalimantan Selatan bahwa pada tahun 2014 memang terjadi perbedaan harga jual yang cukup signifikan dimana PT Conch South Kalimantan Cement menjual produk dengan harga lebih rendah Rp.13.000,00 dibandingkan PT Holcim Indonesia. Hal ini menyebabkan PT Holcim Indonesia mengalami penurunan penjualan dari tahun ke tahun (2014-2019). Sehingga pada Maret 2019, sejak diakusisi oleh anak perusahaan PT Semen Indonesia, maka PT Holcim Indonesia berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia dan berdasarkan kebijakan manajemen baru tersebut perusahaan tidak lagi menjual produk semen di wilayah Kalimantan Selatan.

Simak jadwal sidang KPPU melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.