Sidang Pelumas Ditunda
Jakarta (30/7) – KPPU menggelar sidang tahapan awal atas Perkara Nomor No 31/KPPU-I/2019 atas Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Pelumas Sepeda Motor. Pada agenda Pemeriksaan Pendahuluan II ini, Terlapor yang hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya meminta penangguhan waktu untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran. Sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Pendahuluan III tanggal 11 Agustus 2020.
Simak jadwal sidang KPPU berikutnya melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.