Pemeriksaan Saksi Sidang Semen

Pemeriksaan Saksi Sidang Semen

Jakarta (5/8) – Sidang Pemeriksaan Saksi masih bergulir pada Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Kalimantan Cement dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan.

Saksi yang hadir merupakan Ketua Asosiasi Semen Indonesia, dan hingga saat ini telah bergabung sebanyak 13 perusahaan yang menjadi anggota asosiasi di mana tujuan dibentuknya asosiasi agar menjadi saluran yang bersifat informatif dan kooperatif antara para pelaku usaha semen dengan Pemerintah. Setiap periode bulanan, para pelaku usaha menyampaikan laporan terkait data produksi dan penjualan kepada Kementerian Perindustrian (ditembuskan ke Asosiasi Semen Indonesia). Selain itu, meskipun beberapa pelaku usaha telah memutuskan untuk keluar dari pasar di wilayah Kalimantan Selatan namun hal ini dinilai tidak mempengaruhi pasokan semen di wilayah tersebut.

Simak jadwal sidang selanjutnya melalui tautan berikut https://www.kppu.go.id/jadwal-sidang/.