Penguatan terhadap Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Wujud Sinergitas KPPU Kanwil VI-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap koridor yang perlu diperhatikan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada tanggal 19 Agustus 2020, Kanwil VI KPPU Makassar telah menyelenggarakan Webinar yang mengangkat tema “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Aspek Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Tindak Pidana Korupsi” melalui Zoom Cloud Meeting.
Kegiatan yang menjadi salah satu bentuk kerjasama antar lembaga antara KPPU, Kepolisian dan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan ini, dihadiri oleh para Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang berasal baik dari lingkungan pemerintah provinsi maupun seluruh Kabupaten/Kota. Selain itu juga menghadirkan 3 (tiga) pemateri, yaitu Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, yang diwakili oleh Kanit 1 Subdit III Tipikor, Sutomo, dan Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana. Kegiatan diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Hj. Sari Pudjiastuti, selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang menyampaikan perlambatan perekonomian selama pandemi menuntut peran pemerintah dalam meningkatkan belanja anggaran, salah satunya melalui pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan webinar ini merupakan momen yang sangat tepat sehingga mampu menjadi bekal untuk mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Diakhir pengantarnya, Sari menyampaikan “apresiasi kami kepada KPPU Kanwil VI yang menyelenggarakan kegiatan ini agar bisa melakukan pengadaan yang sebaik-baiknya”.
Dalam kegiatan dimoderatori oleh Yunan Andika Putra, selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, yang diawali dari paparan dari Gopprera Panggabean, yang menyampaikan secara terstruktur mulai dari latar belakang perlunya perangkat hukum persaingan usaha bagi Indonesia, tugas KPPU, sampai dengan kewenangan KPPU dalam melakukan proses penegakan hukum khususnya terkait persekongkolan tender. Tidak sampai disitu, Gopprera juga memaparkan bentuk-bentuk persekongkolan serta indikasi yang dapat dilihat dalam terjadinya persekongkolan. Gopprera pun menegaskan “dari 6 unsur pasal persekongkolan tender, unsur mengatur adalah yang menjadi perhatian KPPU untuk dapat melihat ada atau tidaknya peran Pokja dalam memfasilitasi terjadinya persekongkolan”.
Paparan dilanjutkan oleh pemateri selanjutnya, yaitu Sutomo yang lebih menekankan pada titik lemah pengadaan barang dan jasa yang dapat dijadikan pintu masuk tindak pidana korupsi. Titik lemah itu pun dijelaskan secara gamblang oleh Sutomo mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia sampai pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Beliau juga menjelaskan unsur-unsur pasal dalam tindak pidana korupsi yang pada dasarnya selain adanya perbuatan melawan hukum juga harus dibuktikan unsur kerugian negaranya. Sutomo menambahkan “Penyidik dalam melakukan penelitian pasti memperdalam kebelakang sampai pada tahap perencanaan sehingga mampu merekonstruksikan dan membuktikan adanya niat untuk memperkaya diri sendiri maupu korporasi”.
Paparan terkahir disampaikan oleh Hilman Pujana yang lebih fokus pada aspek kelembagaan. Kanwil VI sebagai perwakilan KPPU dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua akan sulit memaksimalkan kinerjanya tanpa adanya dukungan dari instansi maupun lembaga lain. Sinergitas yang telah terjalin oleh KPPU di tingkat pusat akan terus diupayakan agar teraplikasi sampai ke tingkat didaerah. Selain itu. Dari fungsinya Kanwil VI melakukan pencegahan dan pengawasan untuk dapat memastikan kepatuhan terhadap pengaturan dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Matriks penanganan perkara pun dipaparkan Hilman secara sistematis mulai dari tingkat nasional sampai dengan daerah khususnya Sulawesi Selatan. Hilman menyampaikan “secara konsisten mulai dari tingkat nasional, wilayah kerja Kanwil VI, sampai dengan Sulawesi Selatan, perkara persekongkolan tender mendominasi perkara di KPPU sehingga sektor pengadaan selalu menjadi perhatian KPPU”.
Sesi diskusi pun dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta yang menanyakan terkait dengan indikasi-indikasi yang dipaparkan dan telah dijawab dengan tuntas oleh para pemateri. Mengakhiri kegiatan, ketiga Pemateri pun kompak menyampaikan closing statement agar kegiatan ini mampu memperkuat para Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan memperkaya pengetahuan pada aspek persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana korupsi agar tercipta hasil yang efisien, berkualitas dan bersih dari korupsi. (mn)