KPPU Beri Advokasi di PTPN II

KPPU Beri Advokasi di PTPN II

Medan (3/9) – Anggota KPPU Guntur S. Saragih hadir sebagai Narasumber dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada jajaran Direksi PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan anak perusahaannya. Upaya dalam bentuk advokasi ini dihelat di Medan, dan dihadiri langsung oleh Direktur Utama PTPN II Marisi Butar-butar beserta seluruh Direksi, Kepala Bagian, General Manager dari Anak Perusahaan, dan Kuasa Hukum PTPN II. Advokasi juga didampingi oleh Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak.

Dalam advokasi ini, Guntur menekankan bahwa KPPU selalu berupaya untuk mengedepankan proses pencegahan daripada menghukum pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. “Ingat bahwa KPPU saat ini juga diberi amanah untuk mengawasi kemitraan. Terkait dengan adanya kewajiban bermitra sebagai komitmen BUMN terhadap negara pada saat pengurusan ijin HGU, KPPU akan melakukan pengawasan dari kemitraan tersebut agar jangan sampai yang besar memiliki atau menguasai mitranya,” jelas Guntur.

Marisi menyambut baik advokasi yang diberikan KPPU, dan berharap advokasi ini dapat menyamakan cara pandang seluruh jajaran direksi dan anak perusahaan PTPN II terhada persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Menutup advokasi, Ramli juga menjelaskan bahwa KPPU selama ini telah melakukan pengawasan terhadap kemitraan inti plasma di sektor perkebunan kelapa sawit, selain juga soal pengawasan terhadap pengadaan pupuk di PTPN Holding dan isu sinergi BUMN yang lebih mengutamakan anak perusahaan. Dalam upaya advokasi dan pencegahan, KPPU membuka pintu bagi PTPN II untuk melakukan diskusi dan konsultasi agar apa yang dilakukan PTPN II sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.