KPPU Kanwil III Selenggarakan Webinar Kerja Sama dengan UNUSIA
Bandung (23/6) – KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) III Bandung bekerjasama dengan Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Pengawasan Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi Covid-19. Webinar dihadiri langsung oleh Anggota KPPU Afif Hasbullah, Kepala KPPU Kanwil III Aru Armando, dan Dosen Hukum dan Bisnis UNUSIA Kartini Laras Makmur, ketiganya didapuk menjadi narasumber webinar ini.
Dalam paparannya, Afif menyampaikan gambaran umum terkait KPPU, di mana Lembaga ini dibentuk oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Regulasi terbaru yang dikeluarkan KPPU tahun ini adalah Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan perkara secara elektronik. Sebagai payung hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU secara daring sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para pihak.
Perlu diketahui bahwa di awal pandemi, ada pergolakan di pasar yang sempat melambat terutama pada barang-barang yang bergantung kepada produk-produk dari Negara Tiongkok, yang tidak berproduksi d Indonesia. Seperti Alat Pelindung Diri (APD). Kartini menjelaskan sisi lain pelaku usaha harus terus melakukan usahanya agar tidak gulung tikar untuk menjaga perekonomian tetap stabil. “Saat situasi normal, persaingan usaha yang sehat dapat menjaga situasi pasar stabil, maka di tengah situasi krisis persaingan usaha yang sehat justru diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi,” Tutur Kartini