Kuliah Online Bentuk Advokasi Kanwil V Kalimantan di Tengah Pandemi
Balikpapan (03/07/2020) – Pandemi masuk di Indonesia diawal-awal bulan Februari 2020, sejak pemerintah mengumumkan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat hingga sekarang ini, meskipun demikian tidak sertamerta menutup ruang gerak aktivitas sehari-hari Kanwil V.
Di awal bulan Juli, Kanwil V telah menyelenggarakan kegiatan advokasi persaingan usaha yang sehat di wilayah kerjanya. Semenjak PSBB atau sosial distancing diterapkan di semua wilayah Indonesia maka pemerintah menganjurkan agar semua kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pertemuan rapat-rapat atau sosialisasi/seminar/kuliah umum dapat dilakukan secara daring atau online, hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kali ini Kanwil V melakukan Kuliah Tamu melalui Online dengan Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber ialah Afif Hasbullah selaku Komisioner KPPU RI, didampingi oleh M. Hendry Setyawan selaku Kepala Kantor Wilayah V dan Benisius mewakili Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya.
“Program desiminasi persaingan usaha ini bertujuan meningkatkan kerjasama antara KPPU dengan civitas akademika yaitu dengan Fakultas Ekonomi Universitas Palangkara yang berada diwilayah kerja Kanwil V. Selain itu KPPU punya kewajiban untuk menumbuhkembangkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat agar dapat di aplikasikan oleh civitas akademikia melalui pikiran-pikiran yang kritis terkait kebijakan pemerintah yang anti persaingan dan prilaku pelaku usaha yang melanggar UU No. 5 tahun 1999, khususnya di palangkaraya.” pungkas Afif saat memberikan materi kepada peserta kuliah tamu online.
“Kuliah tamu online ini sebagai bentuk tanggungjawab KPPU untuk meningkatkan pemahaman kepada civitas akademika tentang Persaingan Usaha Dalam Perspektif Ilmu Hukum dan Ekonomi.” ujar Hendry disela-sela presentasinya.
Selanjutnya Afif Hasbullah menjelaskan terkait pengawasan persaingan usaha di era pandemi covid-19, bahwa terdapat dua sisi yang menjadi isu persaingan usaha yaitu di sisi ekonomi dan hukum yang keduanya tidak bisa dipisahkan, ibarat kerangkanya hukum yang mengatur rilnya dan keretanya adalah ekonomi, untuk itu dalam mencermati kondisi dinamika sosial politik dan ekonomi mau tidak mau isu persaingan usaha ini terus relevan kapanpun selama lalu lintas perekonomian kehidupan masih berjalan di dunia ini.
Dalam rangka senantiasa menjaga hubungan antara KPPU dan perguruan tinggi, maka kami minta kepada perguruan tinggi untuk senantiasa mengembakan ilmu persaingan usaha baik di fakultas ekonomi dan hukum.
“Manfaat dari timbulnya persaingan akan menghasilkan inovasi, produk yang semakin beragam, harga yang identik dengan kualitas yang baik, dan konsumen sebagai pricetaker karena mempunyai kekuatan untuk memilih produk yang beragam”, tutup Afif.