Kanwil V Angkat Tema Penanganan Perkara Persaingan Usaha di Masa Pandemi di Kuliah Tamu Online

Kanwil V Angkat Tema Penanganan Perkara Persaingan Usaha di Masa Pandemi di Kuliah Tamu Online

Balikpapan (04/07/2020) – Era pandemi menjadi sebab pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di semua wilayah Indonesia yang terkena dampaknya. Namun pembatasan tersebut tidak berdampak pada proses penanganan perkara di KPPU.

Beberapa kasus atau perkara persaingan usaha telah diputuskan dimasa pandemi. Oleh karena itu, Kanwil V mengangkat tema penanganan perkara dimasa pandemi kepada publik agar progres penanangan perkara di KPPU dapat dipahami oleh publik, khususnya civitas akademika.

Tema yang diangkat tersebut diselenggarakan atas kerjasama antara Kanwil V dengan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya. Hadir sebagai narasumber adalah Ukay Karyadi selaku Wakil Ketua KPPU, beliau didampingi Kepala Kanwil V M. Hendry Setyawan dan Novea Elysa Whardani mewakili Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan oleh host dan moderator yang kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari para narasumber dengan presentasi pertama disampaikan oleh Ukay Karyadi.

Materi yang disampaikan oleh Ukay menjelaskan secara ringkas bahwa “Adanya problem ketidakadilan ekonomi karena adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar (praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) merupakan salah satu alasan yang melatarbelakangi terbentuknya undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kemudian untuk Mengawasi Pelaksanaan UU No. 5/1999 tersebut maka dibentuknya KPPU.”

“Persaingan yang sehat akan menghasilkan inovasi, produk yang semakin beragam dan harga yang identik dengan kualitas yang baik.” tutup Ukay

Selanjutnya Hendry membuka presentasinya dengan menjelaskan tujuan penyelenggaraan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya. Hendry menjelaskan bahwa “Kegiatan kuliah tamu online ini adalah program desiminasi persaingan usaha yang dilakukan Kanwil V, sebagai sarana advokasi selain kuliah umum atau kuliah tamu. Kanwil V juga menggelar kegiatan webinar dan diskusi-diskusi via online dimasa pandemi ini, kenapa? yaitu karena sebagai bentuk tanggungjawab KPPU untuk meningkatkan pemahaman kepada civitas akademika tentang segala hal yang berkaitan dengan persaingan usaha dan KPPU.

Penanganan perkara selama pandemi bukanlah halangan bagi KPPU, hambatannya pasti ada namun kinerja tetap harus ditunjukan, dengan mengangkat tema ini sekaligus mengulas progress penanganan perkara serta perkara apa saja yang sedang ditangani KPPU di masa pandemi merupakan bentuk pertanggungjawaban KPPU kepada publik terkait kinerja KPPU itu sendiri.” Jelas Hendry

“Selama penanaganan perkara dimasa pandemi seperti perkara angkutan udara dan semen, dilaksanakan dengan menggunakan protokol Covid-19.” Tutup Hendry.