KPPU Tetap Konsisten Untuk Mengawal Persaingan Usaha di Indonesia
Balikpapan (05/07/2020) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V, bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Balikpapan (FE UNIBA), menggelar Webinar dengan tema “Persaingan Usaha dalam Ilmu Ekonomi dan Hukum”, Minggu (5/7/2020).
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber adalah Komisioner KPPU Yudi Hidayat, Kepala Kanwil V KPPU M. Hendry Setyawan, serta Dosen FE UNIBA Didik Hadiyanto.
“KPPU masih tetap eksis untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU No.5 Tahun 1999,” ujar Yudi.
Diungkapkan bahwa adapun yang menjadi Substansi Pengaturan dalam UU No. 5 tahun 1999 adalah ketentuan umum ada di pasal 1, asas dan tujuan pada pasal 2-3, perjanjian dilarang pasal 4-16, kegiatan yang di larang pasal 17-24, posisi dominan pasal 25-27, merger dan akuisisi pasal 28-29, komisi pengawas persaingan usaha pasal 30-37, tata cara penanganan perkara pasal 38-49, Pengecualian pasal 50-51.
Berdasarkan tujuan, UU 5 tahun 1999 ada dalam pasal 3 antara lain untuk menjamin kesempatan usaha yang sama bagi pelaku usaha lain, besar, menengah dan kecil, menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha. Selain dalam penegakan hukum, KPPU juga sedang melaksanakan kajian untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait program pra-kerja.
“Rules of Reason adalah Suatu perjanjian atau kegiatan yang dianggap anti persaingan hanya jika praktiknya menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat. Sedangkan PerSe Illegal adalah Suatu perjanjian atau kegiatan yang di anggap anti persaingan dan merugikan publik tanpa perlu menentukan apakah itu benar benar menghambat persaingan atau tidak.” jelas Hendry.
“Selain itu KPPU juga bekerjasama dengan beberapa instansi baik pusat maupun daerah untuk memperoleh data sebagai bahan kajian,” imbuhnya.