KPPU Tetap Melakukan Upaya Penegakan Hukum Selama Masa Pandemi Covid-19
Balikpapan (24/07/2020) – Pandemi Covid-19 mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia. Dunia pendidikan menjadi salah satu yang termasuk mengalami perubahan drastis, dalam aktivitas belajar mengajar.
Perubahan yang di luar dugaan menuntut adaptasi cepat untuk segera menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru dengan protokol pencegahan penularan virus Covid-19. Perubahan yang paling mencolok adalah hampir semua aktivitas kini dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Kantor Wilayah V (Kanwil V) KPPU Balikpapan melakukan kegiatan desiminasi persaingan usaha secara daring via aplikasi Zoom Meeting dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Gresik – Jawa Timur, dengan narasumber M. Hendry Setyawan selaku Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Zul Firmansyah selaku Direktur Ekonomi KPPU dan Dr. Moh. Agung Surianto selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Gresik dengan tema “Hukum Persaingan Usaha dan Bisnis di Era Pandemi Covid-19”.
Hendry menyampaikan bahwa desiminasi persaingan usaha tersebut sebagai bentuk tanggungjawab KPPU untuk meningkatkan pemahaman kepada civitas akademika tentang persaingan usaha yang sehat, salah satunya mengenai undang-undang persaingan usaha dalam ilmu hukum dan ekonomi.
Selanjutnya Hendry menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU, dan tentang konsep-konsep ekonomi, karena hukum persaingan usaha ini subtansinya adalah ilmu ekonomi yang yang menjadi dasar dari hukum persaingan.
“Manfaat dari timbulnya persaingan akan menghasilkan inovasi, produk yang semakin beragam, harga yang identik dengan kualitas yang baik, dan konsumen sebagai pricetaker karena mempunyai kekuatan untuk memilih produk yang beragam”, tutup hendry.
Zul Firmansyah menyampaikan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi menurun dan tidak sesuai prediksi rencana strategis pemerintah, namun masih ada banyak sektor yang dapat dimanfaatkan dan memiliki potensi positif. Selain itu, Covid-19 juga jelas berdampak pada persaingan usaha karena secara otomatis akan mengurangi produksi atas barang dan/atau jasa. Selain itu, pembatasan selama pandemi juga mengakibatkan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah memiliki keterbatasan pilihan dan waktu dalam membeli barang sehingga menyebabkan jumlah permintaan menurun.
KPPU tetap melakukan upaya penegakan hukum selama masa Pandemi Covid-19, yakni melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menimbulkan eksesif harga dan kelangkaan dengan memanfaatkan situasi pandemi, beberapa perkara kemitraan, melakukan advokasi kepada pemerintah agar kebijakan pemulihan ekonomi dapat sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, pengawasan terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat pada kebutuhan bahan pokok, alat kesehatan, energi, dan mempermudah proses pemberitahuan (notifikasi) transaksi merger, akuisi, konsolidasi, dan pengambilalihan aset serta proses penilaian agar proses investasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan agar tidak menghambat ekonomi nasional.