Bandung (23/4), KPPU Kanwil III Bandung bekerjasama dengan Kadin jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan bertajuk “Sosialisasi tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Kodrat Wibowo, Kepala Kanwil III Bandung Aru Armandu serta tatan Sudjana selaku Ketua Kadin Jawa Barat.
Dalam kesempatan penyampaian materinya Kodrat wibowo menyampaikan gambaran umum tentang tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan usaha, jenis pelarangan di Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, serta tugas KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
Sedangkan Tatan Sudjana menyampaikan tentang Organisasi Kadin Jawa Barat, kegiatan yang dilakukan dan keuntungan menjadi anggota.
Adapun yang disampaikan Aru Armando bahwa permasalahan sinergi BUMN merupakan permasalahan isu nasional. Bahkan menjadi ranah penegakan hukum di KPPU. Sinergi yang tidak tepat sasaran akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.