KPPU Terbitkan Pedoman Penilaian terhadap Merger dan Akuisisi

KPPU Terbitkan Pedoman Penilaian terhadap Merger dan Akuisisi

KPPU mengeluarkan pedoman mengenai penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang disahkan pada 6 Oktober 2020 silam. Pedoman ini merupakan penjelasan yang lebih detil atas implementasi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2019).

Utamanya pedoman ini memberikan pemahaman yang komprehensif atas bagaimana KPPU mengimplementasikan Perkom 3/2019, dengan mengakomodasi berbagai masukan-masukan atau temuan-temuan yang diperoleh KPPU dalam pelaksanaan fungsi penilaian merger dan akuisisi selama ini. Beberapa aspek utama yang signifikan dalam pedoman tersebut meliputi penjelasan lebih lengkap atas transaksi-transaksi yang wajib dilaporkan, penghitungan threshold untuk kewajiban notifikasi yang lebih mendalam, penjelasan terkait penyampaian notifikasi melalui mekanisme penilaian sederhana, dan penjelasan atas penilaian aset.

Sebagaimana diketahui bahwa notifikasi wajib dilaporkan oleh pelaku usaha yang melakukan aktivitas merger dan akuisisi kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis. Bagi transaksi yang memenuhi syarat, KPPU akan melaksanakan penilaian atas transaksi tersebut. Penilaian KPPU dapat dilakukan dalam dua tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

Pedoman tersebut memperkenalkan adanya penilaian sederhana atas notifikasi. Penilaian sederhanya tersebut merupakan bagian dari tahapan penilaian awal yang dapat dilaksanakan apabila berdasarkan analisis pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar, tidak terdapat isu persaingan atau tidak terdapat potensi penurunan persaingan secara signifikan. Prosedur notifikasi dengan penilaian sederhana dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu berdasarkan pertimbangan KPPU maupun berdasarkan permohonan dari pelaku usaha yang memenuhi kriteria notifikasi dengan penilaian sederhana tersebut.

Adapun pemenuhan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu mencakup atas beberapa hal berikut:

  1. Tidak memiliki kegiatan usaha yang sama.
  2. Tidak memiliki kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal.
  3. Memiliki kegiatan usaha yang sama dengan pangsa pasar gabungan.
    1. Spektrum I dengan nilai HHI kurang dari 1.500 (HHI<1.500);
    2. Spektrum II dengan nilai HHI 1.500 s.d. 2500 (1.500≤HHI≤2.500) dan perubahan (delta) HHI kurang dari/sama dengan 250 (∆HHI≤250);
    3. Spektrum III dengan nilai HHI lebih dari 2.500 (HHI>2.500) dan perubahan (delta) HHI kurang dari/sama dengan 150 (∆HHI≤150).
  4. Memiliki kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan nilai HHI dari masing-masing kegiatan usaha tersebut memenuhi kriteria Spektrum I dengan nilai HHI kurang dari 1.500.
  5. Tidak berpotensi dapat melakukan tying dan/atau bundling, atau perilaku yang menimbulkan dampak eksternalitas jaringan (network effect).
  6. Notifikasi disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis.
  7. Pengambilalihan yang menghasilkan Badan Usaha dengan pengendalian tunggal (sole control) oleh salah satu pengendali yang sebelumnya telah memiliki pengendalian bersama (join control) dengan pihak lain pada Badan Usaha tersebut.

Jangka waktu notifikasi dengan penilaian sederhana adalah lebih singkat dibandingkan penilaian menyeluruh, yaitu dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah disetujuinya prosedur notifikasi penilaian sederhana tersebut oleh KPPU.

Hal lain yang dijelaskan mendalam pada pedoman adalah penghitungan nilai aset yang mengecualikan pelaku usaha tertentu ke dalam kategori “tidak wajib notifikasi”. Pelaku usaha yang tidak wajib melakukan notifikasi harus memenuhi ketentuan diantaranya (1) Tidak memenuhi batasan nilai, (2) Merupakan transaksi antar perusahaan terafiliasi, (3) Tidak terjadi perubahan pengendalian, (4) Pembentukan join venture yang tidak melalui proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, (5) Perpindahan aset yang dikecualikan, dan (6) Melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait dengan pengambilalihan melalui perpindahan aset produktif, pedoman menjelaskan bahwa perpindahan aset yang tidak dikenakan kewajiban notifikasi ke KPPU adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai transaksi Perpindahan Aset bagi Pelaku Usaha Non Perbankan kurang dari Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
  2. Nilai transaksi Perpindahan Aset bagi Pelaku Usaha Perbankan kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
  3. Perpindahan Aset yang diperoleh dalam rangka transaksi rutin (ordinary course of transaction).
  4. Perpindahan Aset yang khusus untuk industri properti yang memenuhi salah satu kriteria seperti aset berupa gedung yang oleh pembeli diperuntukkan sebagai kantornya; atau aset yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum.
  5. Perpindahan Aset yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Pelaku Usaha Pengambil alih.

Pedoman ini juga menjelaskan secara spesifik mengenai berbagai ilustrasi atas transaksi yang mencakup aktivitas penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham. Pada prinsipnya pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi lebih mendalam terkait tugas dan fungsi KPPU dalam melakukan pengawasan M&A agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha yang dapat mendorong kemajuan perekonomian nasional.

Untuk lengkapnya, pedoman dapat diunduh dari laman berikut: https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf.